Surat Setoran Pajak (SSP)


Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, sebagai contohnya adalah bank persepsi dan kantor pos. Setiap transaksi tentunya perlu adanya bukti sebagai penanda bahwa memang suatu transaksi benar-benar sudah dilakukan. Termasuk dalam penyetoran pajak. Surat Setoran Pajak berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak dengan syarat bila telah disahkan oleh Pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang, atau bila telah mendapatkan validasi dari pihak lain yang berwenang.

Banyak orang awam yang masih beranggapan bahwa dalam melakukan pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan pula di kantor pajak. Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa tempat pembayaran pajak tersebut telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Namun saat ini untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan penyetoran pajaknya, ada banyak kantor pelayanan pajak yang bekerja sama dengan bank persepsi untuk membuka loket pembayaran pajak di kantor pajak langsung. Dengan begitu setelah melakukan penyetoran pajak, wajib pajak bisa melaporkan bukti penyetorannya berupa lembar ketiga SSP di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu).

Berikut adalah cara pengisian SSP : 

NPWP, Nama WP dan Alamat

Diisi dengan ketentuan:
  • NPWP diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP yang dimiliki Wajib Pajak.
  • Nama WP diisi dengan Nama Wajib Pajak.
  • Alamat diisi sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran

  • Kode Akun Pajak diisi dengan angka Kode Akun Pajak sesuai dengan pajak yang disetorkan.           
      1. 411121    :       Untuk Jenis Pajak PPh Pasa121
      2. 411122    :       Untuk Jenis Pajak PPh Pasa122
      3. 411123    :       Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor
      4. 411124    :       Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23
      5. 411125    :       Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
      6. 411126    :       Untuk Jenis Pajak PPh Pasa125129 Badan
      7. 411127    :       Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26
      8. 411128    :       Untuk Jenis Pajak PPh Final dan Fiskal Luar Negeri
      9. 411129    :       Untuk Jenis Pajak PPh Non-Migas Lainnya
      10. 411111    :       Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi
      11. 411112    :       Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam
      12. 411113    :       Untuk Jenis Pajak PPh Lainnya dari Minyak Bumi
      13. 411119    :       Untuk Jenis Pajak PPh Migas Lainnya
      14. 411211    :       Untuk Jenis Pajak PPN dalam Negeri
      15. 411212    :       Untuk Jenis Pajak PPN Impor
      16. 411221    :       Untuk Jenis Pajak PPnBM dalam Negeri
      17. 411222    :       Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor
      18. 411219    :       Untuk Jenis Pajak PPN Lainnya
      19. 411229    :       Untuk Jenis Pajak PPnBM Lainnya
      20. 411611    :       Untuk Bea Materai
      21. 411612    :       Untuk Penjualan Benda Materai
      22. 411619    :      Untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya
      23. 411621    :       Untuk Bunga Penagihan PPh
      24. 411622    :       Untuk Bunga Penagihan PPN
      25. 411623    :       Untuk Bunga Penagihan PPnBM
      26. 411624    :       Untuk Bunga Penagihan PTLL

  • Kode Jenis Setoran (KJS) diisi dengan angka dalam kolom “Kode Jenis Setoran” untuk setiap jenis pajak yang akan dibayar atau disetor. Selengkapnya bisa dilihat disini.
Catatan : Kedua kode tersebut harus diisi dengan benar dan lengkap agar kewajiban perpajakan yang telah dibayar dapat diadministrasikan dengan tepat karena jika terjadi kesalahan harus dilakukan pemindahbukuan.

Uraian Pembayaran (untuk SSP Standar)

Diisi dengan penjelasan jenis pajak yang disetorkan. Khusus PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan, dilengkapi dengan nama pembeli dan lokasi objek pajak. Khusus PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan Bangunan yang disetor oleh yang menyewakan, dilengkapi dengan nama penyewa dan lokasi objek sewa.

Masa Pajak

Diisi dengan memberi tanda silang pada salah satu kolom bulan untuk masa pajak yang dibayar atau disetor. Satu SSP digunakan untuk satu masa pajak, sehingga jika akan melakukan pembayaran atau setoran untuk lebih dari satu masa pajak dilakukan dengan menggunakan SSP sejumlah masa pajak.

Tahun Pajak

Diisi tahun terutangnya pajak.

Nomor Ketetapan

Diisi nomor ketetapan yang tercantum pada surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT) atau Surat Tagihan Pajak (STP) hanya apabila SSP digunakan untuk membayar atau menyetor pajak yang kurang dibayar/disetor berdasarkan surat ketetapan pajak atau STP.

Jumlah Pembayaran

Diisi dengan angka jumlah pajak yang dibayar atau disetor dalam rupiah penuh. Pembayaran pajak dengan menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat (bagi WP yang diwajibkan melakukan pembayaran pajak dalam mata uang Dollar Amerika Serikat), diisi secara lengkap sampai dengan sen.

Terbilang (untuk SSP Standar)

Diisi jumlah pajak yang dibayar atau disetor dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.

Diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran (untuk SSP Standar)

Diisi tanggal penerimaan pembayaran atau setoran oleh Kantor Penerima Pembayaran (Bank Persepsi/Devisa Persepsi atau PT. Pos Indonesia), tanda tangan, dan nama jelas petugas penerima pembayaran atau setoran, serta cap/stempel Kantor Penerima Pembayaran.

Wajib Pajak/Penyetor (untuk SSP Standar)

Diisi tempat dan tanggal pembayaran atau penyetoran, tanda tangan, dan nama jelas Wajib Pajak/Penyetor serta stempel usaha.

Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayaran (untuk SSP Standar)

Diisi Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) dan atau Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP) hanya oleh Kantor Penerima Pembayaran yang telah mengadakan kerja sama Modul Penerimaan Negara (MPN) dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Pemberlakuan SSP Baru

SSP dan kode akun pajak sebagaimana terlampir ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009.


0 comments:

Post a Comment